Pasal 9
(1) Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan
barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai
untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang
cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau
lainnya; dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai
diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil
tembakau tersebut.
1 liter alcohol , weet niet of de alcohol percentage ook meetelt
Boven de 1 liter mag je mss zelf weten hoeveel je wil meenemen, als je de belasting maar betaald.
Als het te veel is zal het aangemerkt worden als handel .
In principe zal de Indonesische wetten niet veel verschillen dan de Nederlandse.
Voor Engelssprekende medelanders

: even Opa Google vragen Indonesian
Custom
http://indonesia.visahq.com/customs/
• Tobacco products (no limitations for diplomats): 50 cigars or 200 cigarettes or 100 grammes of tobacco;
•
1 litre of liquor;
• A reasonable quantity of perfume;
• Personal goods up to a value of USD 250.- per passenger or USD 1,000.- per family.